Problematika Kode Etik dan Urgensi Demokrasi Pilkada 2020
Kata Kunci:
Penyelenggara Pemilu, Etika dan Pilkada berkualitasAbstrak
Konkretisasi dari pelaksanaan kedaulatan rakyat adalah pelaksanaan pemilu atau pilkada secara berkesinambungan. Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut maka dibutuhkan penyelenggara pemilu yang berkualitas dan berpegang teguh pada asas-asas penyelenggara pemilu, yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Tidaklah gampang bagi penyelenggara pemilu untuk menciptakan suatu kondisi yang kondusif, baik secara aturan (undang-undang) maupun secara etik dalam penyelenggaran pilkada di tengah pandemi virus corona 2019 (covid-19). Keberhasilan pilkada di tahun 2020 tidak semata-mata ditentukan oleh penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta jajarannya masing-masing tetapi juga patut didukung sepenuhnya, baik oleh peserta pilkada/pasangan calon, partai politik, tim kampanye, masyarakat maupun semua stakeholder yang ada. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang diamatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menjaga marwah penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik yang bermatabat adalah sebuah keharusan walaupun ada beberapa tantangan yang berpotensi dialami dalam menegakkan etik tersebut, yakni DKPP bersifat pasif. Jangkauan kode etik secara normatif terbatas, sifat putusan yang final dan mengikat mulai terusik, dan penyesuaian sidang kode etik dilakukan ala covid-19 (masalah video conference versus keyakinan majelis). Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu untuk benar-benar patuh pada kode etik dan hukum demi terciptanya pilkada berkualitas.
Referensi
Arief, Barda Nawawi, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011;
Bruggink, JJ.H, Refleksi tentang hukum pengertian-pengertian dasar dalam teori hukum, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011;
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum, Penerbit Kanisus, Yogyakarta, 1995;
Laporan Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 2019
Muhammad, Peradilan Etika Pemilu Penguatan Akuntabilitas Penyelenggara Pemilu, Penerbit Sekretariat DKPP, Jakarta, 2019;
-----------------, MATERI DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU PADA ACARA RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI II DPR-RI, Jakarta, 10 September 2020;
Prasetyo, Teguh dan Muhammad, Kelembagaan Pemilu Untuk Pemilu Bermartabat Suatu Orientasi Teori Keadilan Bermartabat, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2019;
-------------, Teguh, Pemilu dan Etika Penyelenggara Pemilu Bermartabat, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2019;
Rengka, Frans J. Dialog Hukum dan Keadilan, Penerbit Genta Press, Yogyakarta, 2015
Jurnal, koran dan internet
Ariyanti, Vivi, Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 2, Desember 2019: 34 - 35.
Feka, Mikhael, Opini: Pilkada Berkualitas di Tengah Pandemi Covid-19, diterbitkan oleh rakyatntt.com, tanggal 28 Juni 2020;
------------- Pilkada di Tengah Pandemi, Opini Pos Kupang edisi 21 September 2020;
https://www.untan.ac.id diunduh pada tanggal 19 September 2020 pukul 16.25 wita ;
https://dkpp.go.id/dkpp-berhentikan-anggota-kpu-ri-evi-novida-ginting-manik/ diunduh pada tanggal 26 September 2020 pukul 20.55 wita
https://www.dosenpendidikan.co.id/etika-adalah/ diunduh pada tanggal 24 September 2020 pukul 18.30 wita
https://www.dosenpendidikan.co.id/kode-etik/, diunduh pada tanggal 22 September 2020 pukul 19.30