POTENSI PELANGGARAN ETIK PADA PEMILU PARALEL 2024
Kata Kunci:
Pelanggaran Etik, Demokrasi dan Pemilu Paralel 2024Abstrak
Pemilu Paralel 2024 adalah sebuah proses pemilihan yang menggabungkan tahapan pemilu serentak model “borongan” atau lima kotak dengan Pemilukada Serentak di sejumlah provinsi dan/atau kabupaten kota. Tahapan yang berhimpit bisa menyebabkan beban kerja penyelenggara dan kelelahan prosedural dalam pemilu yang bisa berdampak pada meningkatnya kasus-kasus laporan pelanggaran etik oleh penyelenggara pada Pemilu Paralel 2024 mendatang. Potensi itu bisa mengalami peningkatan sebagai dampak dari banyak faktor, khususnya kesiapan manajerial penyelenggara pemilu untuk menyelenggaran Pemilu Paralel 2024 sebagai model pemilu yang belum ada padananannya di negara lain. Pola pelanggaran etik yang terjadi pada tahapan pemilu berlangung maupun pada saat non-tahapan pemilu
sebagaimana kasus-kasus yang selama ini terjadi, bisa sangat mungkin terulang
kembali. Artikel ini difokuskan untuk membahas potensi pelanggaran etik apa saja
yang mungkin bisa terjadi pada Pemilu Paralel 2024.
Referensi
Asshiddiqie, Jimly. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005. IDEA, “Code of Conduct for Political Parties: Campaigning in Democratic Elections”, dalam http://www.idea.int/publications/catalogue/codeconductpolitical-
parties-campaigningdemocratic-elections-0, diakses pada 1 Maret 2016.
Assiddiqie, Jimly. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Perpektif Baru. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
DKPP-RI. Laporan Kinerja DKPP Tahun 2020. Jakarta-DKPP RI, 2020.
DKPP-RI. Laporan Kinerja DKPP Tahun 2019. Jakarta-DKPP RI, 2019.
DKPP-RI. Laporan Kinerja DKPP Tahun 2018. Jakarta-DKPP RI, 2018.
https://dkpp.go.id/aspek-aspek-yangmendominasi-pelanggarankode-etik-penyelenggarapemilu/
https://www.idea.int/sites/default/files/publications/desainpenyelenggaraan-pemilu.pdf,hlm. 78.
https://www.idea.int/sites/default/files/publications/desainpenyelenggaraan-pemilu.pdf,hlm. 95.
Kant, Immanuel. Groundwork to Metaphysics of Morals. In Practical Philosophy. Edited and translated by Mary J. Gregor. Cambridge: Cambridge University Press, 1996.
Kaufmann, Walter., Without Guilt and Justice. New York: Wyden, 1973.
Norris, Pippa dan Nai, Alessandro (eds.). Election Watchdogs. New York: Oxford University Press, 2017.
Novita, Irma, dkk Jurnal Sosial Politik Humaniora, http://journal.umpo.ac.id/ file:///C:/Users/Farrell/Downloads/1356-5153-1-SM.pdf.
Nurhasim, Moch. Laporan Survei tentang Urgensi Pengatuan Etika Penyelenggaraan Pemilu dan Penyelenggaraan Negara di Indonesia. Jakarta: Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, 2017.
Pappas, Gregory fernando (ed.). John Deway’S Etchic: Democracy as Experience. Bloomington: Indiana University Press, 2008.
Prasetyo, Teguh. DKPP RI: Penegak Etik Penyelenggara Pemilu Bermartabat . Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Preston, Noel, & Charles Sampford (eds), “Ethics and Political Practice”, Routledge Studies in Governance and Public Policy, 2003.
Putusan Nomor: 92-PKE-DKPP/II/2021 DKPP-RI. https://dkpp.go.id/wpcontent/uploads/2021/04/Putusan-DKPP-Nomor-92-dan-101-
Tahun-2021-KPU-dan-Bawaslu-Provinsi-Kepulauan-Riau.pdf
Quimpo, Nathan Gilbert,“The Philippines: Political Parties and Corruption,” dalam Southeast Asian Affairs (2007),
ISEAS: 2007. Rawls, John. Political Liberalism, Expanded Edition. New York: Columbia University Press,1993.
Suleman, Zulfikri, “Mahkamah Etik Penyelenggara Negara di Negara Demokrasi,” dalam Jurnal Etika & Pemilu, edisi 1,Mei 2015: 14.
Suseno, Franz Magnis. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,1991.
Suseno, Franz Magnis. Filsafat Sebagai Ilmu Kritis. Jakarta: Kanisius, 1993.
Wood, David. The Step Back, Ethic and Politics After Deconstruction. New York: State University of New York Press Albany, 2005.