PROBLEMATIKA PENUNDAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM PEMILIHAN UMUM SERENTAK NASIONAL 2024
Kata Kunci:
Pengisian Penjabat, Perpanjangan Masa Jabatan, Kepala DaerahAbstrak
Permasalahan yang menarik dikaji dalam artikel ini, pertama, problematika penundaan Pilkada pada tahun 2024 bagi 271 daerah yang akan berakhir pada tahun 2022 dan 2023 dalam perspektif demokrasi dan otonomi daerah. Kedua, urgensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga tahun 2024. Kajian dalam tulisan ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis terhadap permasalahan tersebut menyimpulkan, pertama, penundaan Pilkada dari tahun 2022 dan 2023 ke tahun 2024 akan mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah di 271 daerah. Di samping itu, pengangkatan penjabat kepala daerah yang akan memimpin selama satu sampai dua tahun memberikan ketidakpastian terhadap demokrasi di daerah, dan mencederai prinsip otonomi daerah. Kedua, untuk menghindari pengisian penjabat kepala daerah di 271 daerah
diperlukan langkah yang lebih demokratis berupa perpanjangan masa jabatan selama satu atau dua tahun sesuai batas akhir masing-masing daerah, yaitu dilakukan dengan jalan merevisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Referensi
Franz Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta, 1988.
Jimly Asshiddiqie, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi , Konstitusi Pres, Jakarta, 2005.
Kaelan, Inkonsistensi dan Inkoherensi Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Hasil Amandemen (Kajian filosofis – Yuridis), Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Paradigma, Yogyakarta, 2017.
Ni’matul Huda, Pilkada Serentak, Hubungan Pusat dan Daerah Dan Kebijakan Penanganan Covid-19, FH UII Press, Yogyakarta, 2020.
Ridwan, Hukum Administrasi Di Daerah, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
Siregar, Fritz Edward., Menuju Peradilan Pemilu, Cetakan Kedua, Themis Publishing, Jakarta, 2019.
Teguh Prasetyo dan Muhammad, Filsafat Pemilu Untuk Pemilu Bermartabat , Nusa Media bekerjasama dengan DKPP RI, Yogyakarta, 2020
Tjahjo Kumolo, Politik Hukum Pilkada Serentak, Expose, Jakarta, 2015.
TA. Legowo, “Pemilihan Umum dan Perwakilan Politik”, dalam Jurnal Hukum Jentera, Edisi Khusus, PSHK, Jakarta, 2008.
Yunarto Wijaya, “Menjaga Marwah Pemilu”, Kompas, 3 September 2020.
R. Siti Zuhro, “Pilkada 2020: Taruhan Reputasi”, Kompas, 5 Oktober 2020.
Syamsuddin Haris, “Perlu Politik Pencegahan Korupsi”, Kompas, 21 Oktober 2020.
PERATURAN/PERUNDANGAN UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.