PENGUATAN LEMBAGA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM: ANALISIS YURIDIS NORMATIF

Penulis

  • Radian Syam Universitas Trisakti

Kata Kunci:

Bawaslu,, Pengawasan, kedaulatan rakyat, Pemilu, UU Pemilu

Abstrak

Penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan Pemilu sudah dilakukan melalui
pelbagai perubahan mulai dari UU No. 12 Tahun 2003, UU No. 22 tahun 2007, UU
No. 15 Tahun 2011, hingga UU No. 7 Tahun 2017 yang merupakan UU terbaru
tentang Pemilu. Perjalanan dan perubahan undang-undang tersebut dalam konteks
pelaksanaan dan kelembagaan pengawasan Pemilu memperlihatkan perubahan
posisi lembaga pengawasan Pemilu yang semakin diperkuat baik dari sisi
kelembagaan maupun dari tugas dan wewenang. Namun, kecenderungan
pelanggaran Pemilu hampir terus naik dari Pemilu ke Pemilu berikutnya. Ini
menyebabkan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dihadapkan pada problem
sekaligus menjadi tantangan bagi lembaga pengawas Pemilu untuk menghadirkan
Pemilu yang jujur dan adil sehingga kedaulatan rakyat melalui proses Pemilu dapat
terlaksana. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pengawasan Pemilu
berdasarkan hukum positif yang berlaku saat ini di Indonesia. Jenis penelitian ini
adalah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder berupa bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini berkesimpulan lembaga pengawas
Pemilu harus kian diperkuat mengingat tantangan dan kendala yang makin kompleks dan kecenderungan pelanggaran yang makin naik. Dalam hal ini, peneliti menawarkan konsep penguatan lembaga pengawas Pemilu melalui pengaturan yang jelas dan tegas di dalam Pasal 22E UUD NRI 1945 dengan menambahkan frasa yang mengatur pengawas Pemilu terpisah dengan penyelenggara Pemilu sehingga konsep pengawasan atas kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum yang dilakukan oleh lembaga pengawas Pemilu akan lebih kuat dan memiliki daya paksa dalam putusan karena terpisah antara penyelenggara dan pengawas Pemilu.

Referensi

Arifin, Firmansyah dkk. (Tim Peneliti), “Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara”, KRHN bekerjasama dengan MAHKAMAH KONSTITUSI RI didukung oleh The Asia Foundation dan USAID, Jakarta, 2005, h. 32.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawalipers, 2017.

Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. Deluxe Eight Edition. Dallas: Thompson West, 1999.

Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas

Hukum Universitas Indonesia, 1983.

Laporan Bawaslu. 2019 Manan, Bagir. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,

Mas, Marwan. Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018).

Muhammad (Mantan Ketua Bawaslu RI 2012-2017; Anggota DKPP RI 2017-2022). Wawancara dilakukan pada hari Senin tanggal 21 Sept 2019 jam 14.00-selesai di Kantor DKPP RI Jl. MH. Thamrin Jakarta

Munir, Fuady. Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep. Jakarta:RajaGrafindo Persada, 2018.

Musfialdy. Mekanisme Pengawasan Pemilu Di Indonesia, Jurnal Sosial Budaya Vol. 9 No. 1 Januari-Juli 2012, h. 45-48.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilahan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Prasetyo, Teguh. Pemilu Bermartabat (Reorientasi Pemikiran Baru tentang Demokrasi). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Simanjuntak, N.Y. Pemantauan dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu, Jurnal Bawaslu, ISSN 2443-2539, Vol.3 No. 3 2017, hlm.305-321.

Situmorang, Victor M. dan Jusup Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat, (Rineka Cipta, Jakarta: 1993).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat . Jakarta: PT RajaGrafindo

Persada, 2001.

Sulistyowati, Tri. “Rekonsepsi HukumPengisian Jabatan Kepala Daerah dalam Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan UUU Negara RI Tahun 1945 dalam rangka Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”, Disertasi (Jakarta; Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Triksakti, 2005), h.133.

Waid, Abdul. “Meneguhkan Bawaslu Sebaga “Lembaga Peradilan” Dalam Bingkai Pengawasan Pemilu” Jurnal Adhyasta Pemilu (ISSN 2443-2539 Vol. 4 No. 1 2018), h. 55-68.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan

Rakyat.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, No.10 Tahun 2008, LN No.51

Tahun 2008, TLN 4836.

Unduhan

Diterbitkan

2021-06-30

Cara Mengutip

Radian Syam. (2021). PENGUATAN LEMBAGA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM: ANALISIS YURIDIS NORMATIF. Jurnal Etika Dan Pemilu, 7(1), 59–77. Diambil dari https://journal.dkpp.go.id/index.php/jep/article/view/18