REFLEKSI DARI PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI KOTA MAKASSAR TAHUN 2019 UNTUK PEMILU 2024 YANG BERMARTABAT

Penulis

  • Gustiana Kambo Universitas Hasanuddin Makasar

Kata Kunci:

Pemungutan Suara, Pemilihan, Bermartabat

Abstrak

Tulisan ini untuk menggambarkan penurunan partisipasi pemilih pada pelaksaan Pemungutan Suara Ulang di kota Makassar pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, termasuk upaya yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Makassar dalam meningkatkan tingkat partisipasi pada pelakasanaan Pemungutan Suara Ulang. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, memahami fenomena yang dialami subyek penelitian, seperti persepsi, perasaan dan tindakannya, pengumpulan datanya dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif /kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya penurunan jumlah partisipasi pemilih pada Pemilihan Suara Ulang karena pemilih menganggap bahwa hasilnya juga tidak akan mengubah perolehan suara, walaupun Komisi
Pemilihan Umum telah berupaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih, namun tidak memberikan dampak pada kesadaran pemilih untuk ikut dalam pemilihan suara ulang.

Referensi

Ahmad, (2016), Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia: Studi Pemungutan Suara Ulang dalam Putusan Nomor: 120/PHP. BUP – XIV/2016,

Jurnal Hukum Republik, Volume 6, Nomor 1.

Almond, Gabriel and Verba, (1984) Budaya Politik Tingkah Laku Politik dan Demokrasi di lima negara, Bina Aksara, Jakarta.

Chaniago, P, (2016), Evaluasi Pilkada, Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015, 196-211

Huntington, S and Nelson J, (1974), No Easy Choise: Political Partisipation in Development Countries, Harvard University Johari, J,C. (2017), Principles Of Modern Political Science, Printed and Publishers Plt.Ltd, Ecotech-III, Greator Noida. Leo Wiratma, I Made (2018) dkk,

Panduan lengkap pemilu 2019, Perpustakaan Nasional RI. Jakarta.

Lestari, Dina (2019), Pemungutan Suara Uang Pemilihan Kepala Daerah di Sampang Tahun 2018, Jurnal Politik Indonesia, Volume 05, Nomor 02.

Marsh, David and Stoker, Gerry, (2011); Theory and Methode in Political Sicience: third edition. Basingstokes: Palgrave. Perdana, Aditya dkk (2019);

Tata Kelola Pemillu, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Prasetyo, Teguh, (2018), Filsafat Pemilu, Bandung Nusa MediaSetya Perdana, Putra adi (2018),

Perbandingan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah Kab. Pakalongan dan Kab. Kebumen Tahun 2015, Resipitory, Univ. Diponegoro

Undang Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum Beritagar id, 2018, (2018), Tingkat Partisipasi Pilkada Turun. Retrieved Juli 7, 2020 from https// beritagarid./artikel/berita/ TingkatPartisipasi Pilkada Turun

https://www.nu.or.id/post/read/101211/pemilu-membuat-rakyatberdaulat-demokrasibermartabat

Unduhan

Diterbitkan

2021-06-30

Cara Mengutip

Gustiana Kambo. (2021). REFLEKSI DARI PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI KOTA MAKASSAR TAHUN 2019 UNTUK PEMILU 2024 YANG BERMARTABAT. Jurnal Etika Dan Pemilu, 7(1), 78–94. Diambil dari https://journal.dkpp.go.id/index.php/jep/article/view/19