“Ius Constituendum” Penegakan Hukum Pidana Pemilu (Refleksi kritis pemilu 2019 Menuju Pemilu 2024 yang Berintegritas)
Kata Kunci:
Pemilu, ius constituendum, pidana Pemilu, money politicAbstrak
Pelaksanaan Pemilu 2019 yang telah berlalu melahirkan beberapa catatan pokok yang patut dievaluasi. Hal ini sangat penting dilakukan agar pelaksanaan Pemilu di masa-masa yang akan datang semakin berkualitas dan berintegritas. Kualitas dan integritas Pemilu patut diperhatikan karena memang faktanya Pemilu akan sangat menentukan kehidupan bangsa dan negara dalam berbagai aspeknya. Itu disebabkan karena dalam Pemilu ditentukan para wakil rakyat dan pemimpin bangsa yang akan memegang kendali pemerintahan selama lima tahun. Atas dasar itu semua, paper ini akan membahas secara panjang lebar dan komprehensif tentang ius constituendum penegakan hukum pidana Pemilu sebagai refleksi kritis dari Pemilu 2019 menuju Pemilu 2024 yang berintegritas. Dalam kesimpulan paper ini, untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, ada tiga penting hal yang harus dilakukan. Pertama, perbaikan rancangan aturan hukum (regulasi) Pemilu yang menempatkan “semua orang” dilarang untuk melakukan money politic. Kedua, perbaikan regulasi Pemilu yang melarang tindak pidana Pemilu dilakukan “setiap saat” selama masa Pemilu yanang tak terfokus pada saat-saat tertentu. Ketiga, paradigma pemidanaan dalam pemilu selayaknya hanya diterapkan pada money politic dan tindakan yang mengancam keamanan Pemilu.