Eksistensi DKPP Dalam Penegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020

Penulis

Abstrak

Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) merupakan upaya perwujudan demokrasi di tingkat lokal dengan cara rakyat dapat memilih langsung calon kepala daerahnya. Namun dalam perkembangannya pelaksanaan pilkada menjadi polemik tersendiri terkait mewabahnya pandemi covid-19 didunia termasuk Indonesia. Antara tetap melaksanakan dengan resiko makin banyaknya penderita atau tidak melaksanakan namun akhirnya tidak terjadi pembangunan di daerah karena tidak adanya kepala daerah definitif menjadi problematika sendiri. Selain itu fungsi DKPP sebagai lembaga penegak etik penyelenggara pemilu juga mendapat perhatian serius terkait kewenangan DKPP yang parsial hanya menilai etika penyelenggara pemilu namun abai ketika penyelenggara pemilu tidak mengindahkan protokol covid-19 dalam pelaksanaan tahapan pilkada. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan tipe analisis konsep. Teknik pengambilan data menggunakan teknik pengumpulan studi kepustakaan yang bersumber dari buku, artikel, jurnal dan berbagai berita dari media massa. Data sekunder penulis dapatkan melalui wawancara langsung terhadap narasumber yang berposisi sebagai penyelenggara pemilu. Hasil analisis didapatkan bahwa perlu diperkuat kewenangan DKPP tidak hanya menegakkan etika penyelenggara pemilu namun lebih pada penegakkan hukum pemilu termasuk juga penegakkan protokol covid-19.

Diterbitkan

2020-06-02