Problematika Kode Etik dan Urgensi Demokrasi Pilkada 2020

Penulis

  • Mikhael Feka Unwira Kupang

Abstrak

Konkretisasi dari pelaksanaan kedaulatan rakyat adalah pelaksanaan pemilu atau pilkada secara berkesinambungan. Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut maka dibutuhkan penyelenggara pemilu yang berkualitas dan berpegang teguh pada asas-asas penyelenggara pemilu, yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Tidaklah gampang bagi penyelenggara pemilu untuk menciptakan suatu kondisi yang kondusif, baik secara aturan (undang-undang) maupun secara etik dalam penyelenggaran pilkada di tengah pandemi virus corona 2019 (covid-19). Keberhasilan pilkada di tahun 2020 tidak semata-mata ditentukan oleh penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta jajarannya masing-masing tetapi juga patut didukung sepenuhnya, baik oleh peserta pilkada/pasangan calon, partai politik, tim kampanye, masyarakat maupun semua stakeholder yang ada. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang diamatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menjaga marwah penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik yang bermatabat adalah sebuah keharusan walaupun ada beberapa tantangan yang berpotensi dialami dalam menegakkan etik tersebut, yakni DKPP bersifat pasif. Jangkauan kode etik secara normatif terbatas, sifat putusan yang final dan mengikat mulai terusik, dan penyesuaian sidang kode etik dilakukan ala covid-19 (masalah video conference versus keyakinan majelis). Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu untuk benar-benar patuh pada kode etik dan hukum demi terciptanya pilkada berkualitas.

Diterbitkan

2020-06-02