PENGUATAN LEMBAGA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM: ANALISIS YURIDIS NORMATIF

Penulis

Abstrak

Penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan Pemilu sudah dilakukan melalui
pelbagai perubahan mulai dari UU No. 12 Tahun 2003, UU No. 22 tahun 2007, UU
No. 15 Tahun 2011, hingga UU No. 7 Tahun 2017 yang merupakan UU terbaru
tentang Pemilu. Perjalanan dan perubahan undang-undang tersebut dalam konteks
pelaksanaan dan kelembagaan pengawasan Pemilu memperlihatkan perubahan
posisi lembaga pengawasan Pemilu yang semakin diperkuat baik dari sisi
kelembagaan maupun dari tugas dan wewenang. Namun, kecenderungan
pelanggaran Pemilu hampir terus naik dari Pemilu ke Pemilu berikutnya. Ini
menyebabkan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dihadapkan pada problem
sekaligus menjadi tantangan bagi lembaga pengawas Pemilu untuk menghadirkan
Pemilu yang jujur dan adil sehingga kedaulatan rakyat melalui proses Pemilu dapat
terlaksana. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pengawasan Pemilu
berdasarkan hukum positif yang berlaku saat ini di Indonesia. Jenis penelitian ini
adalah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder berupa bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini berkesimpulan lembaga pengawas
Pemilu harus kian diperkuat mengingat tantangan dan kendala yang makin kompleks dan kecenderungan pelanggaran yang makin naik. Dalam hal ini, peneliti menawarkan konsep penguatan lembaga pengawas Pemilu melalui pengaturan yang jelas dan tegas di dalam Pasal 22E UUD NRI 1945 dengan menambahkan frasa yang mengatur pengawas Pemilu terpisah dengan penyelenggara Pemilu sehingga konsep pengawasan atas kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum yang dilakukan oleh lembaga pengawas Pemilu akan lebih kuat dan memiliki daya paksa dalam putusan karena terpisah antara penyelenggara dan pengawas Pemilu.

Diterbitkan

2021-06-30