KARAKTERISTIK PENALARAN HUKUM DAN ETIKA DALAM PUTUSAN DKPP: ANALISIS KASUS PERBUATAN ASUSILA

Penulis

  • Supriyadi
  • Andi Intan Purnamasari

Abstrak

Penelitian ini melakukan analisis putusan DKPP menggunakan pendekatan penalaran hukum dan etika sebagai pondasi dasar. Rumusan masalah: per- tama, bagaimanakah karaktersitik penalaran hukum dan etika terhadap pu- tusan-putusan DKPP? Kedua, bagaimana implikasi putusan DKPP terkait dengan perbuatan asusila?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, kon- sep dan kasus. Hasil penelitian ini yakni:pertama, putusan DKPP memiliki karakteristik dan model penalaran berbeda-beda pada setiap putusan, pada Putusan DKPP Nomor: 327-PKE-DKPP/XII/2019 menggunakan model penalaran Positivisme Hukum dan Positivisme etika, pada Putusan DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/IV/2020 menggunakan model penalaran realime hukum dan reaslime etika, pada Putusan DKPP Nomor 16-PKE-DKP- P/I/2021 menggunakan model penalaran Mazhab Sejarah dan juga meng- gunakan metode penalaran analogis, dan putusan DKPP Nomor 145-PKE- DKPP/VII/2024 menggunakan model penalaran utilitarianisme hukum dan etika. kedua, implikasi putusan DKPP terkait dengan perbuatan asusila dapat berupa Landmrak Decisions dan jurispudensi etika.

Diterbitkan

2025-12-31