Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dalam Bayang-Bayang Pelanggaran Etik

Penulis

Abstrak

Pemilihan umum merupakan sarana bagi masyarakat untuk menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau kepemimpinan daerah dalam periode tertentu. Pemilihan umum memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilihan umum merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah dalam rangka mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal. Pilkada diamanatkan oleh Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka syarat mengenai kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yang wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaaan pemilihan kepala daerah. Pelaksaaan Pilkada tahun 2020 dalam pelaksanaannya dibayangi oleh praktik pelanggaran etik ditengah wabah covid 19. Penyelengaraan tahapan Pilkada tahun ini, DKPP telah memeriksa dan memutus 90 penyelenggara pemilu. Data tertinggi saat ini adalah terkait pembentukan badan ad-hoc. Modus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait perlakuan tidak adil, kelalaian pada proses Pemilu, dan tidak adanya upaya hukum yang efektif. Pilkada seyogianya dilaksanakan dengan profesional agar berhasil, aman dan demokratis. Profesionalitas ini diantaranya adalah perencanaan serta strategi yang matang dan terukur dalam setiap tahapan pemilu. Dalam Penegakan pelanggaran etik apabila terjadi dalam tahapan Pilkada 2020, Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Ditegaskan bahwa DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik. Adapun jenis sanksi terhadap pelanggaran Peraturan DKPP RI, yaitu berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

Diterbitkan

2020-12-12