REFLEKSI CONFLICT OF INTEREST DAN KAITANNYA KORUPSI POLITIK PADA PEMILU SERENTAK 2024

Penulis

  • Hendry Julian Noor Universitas Gajah Mada
  • Ahmad Yani Universitas Gajah Mada

Kata Kunci:

Conflict of Interest, ; Political Corruption

Abstrak

Pelaksanaan pemilu 2024 tidak luput dari conflict of interest dan korup- si politik yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga menceder- ai pemilu berintegritas. Kajian ini bertujuan mendiskusikan faktor-faktor penyebab conflict of interest dan korupsi politik dalam pemilu dan ber- tujuan mendesksripsikan pencegahan dan pertanggungjawaban praktik conflict of interest dan korupsi politik dalam pemilu. Hasil kajian menun- jukkan: pertama, faktor-faktor penyebab terjadinya praktik conflict of in- terest dan korupsi politik pada pemilu 2024 di antaranya faktor penega- kan hukum yang belum memadai dan lemahnya etika publik penyelenggara negara sehingga tidak mencerminkan kepentingan publik. Kedua, pencega- han conflict of interest dan korupsi politik dapat dilakukan dengan mem- perbaiki kerangka hukum pemilu dan perbaikan kode etik penyelenggara negara secara luas. Adapun pertanggungjawaban dapat dilakukan melalui pertanggungjawaban secara hukum melalui penegakan norma hukum ad- ministrasi dan etik dan juga dapat dipertanggungjawabkan secara politis melalui checks and balances oleh parlemen terhadap praktik conflict of in- terest dan dugaan korupsi politik yang dilakukan eksekutif dalam pemilu.

Referensi

Alkostar, Artidjo. “Ko- relasi Korupsi Politik Dengan Hu- kum dan Pemerintahan Di Negara Modern(Telaah Tentang Praktik Korupsi Politik dan Penanggu- langannya).” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 16, no. edisi khu- sus (2009).

———. Korupsi Politik Di Neg-

ara Modern. 2nd ed. Yogyakarta: FH UII Press, 2015.

Argama, Rizky. “Benturan Kepentingan Dan Partisipasi Mas- yarakat Dalam Pembentukan Ke- bijakan.” Jakarta: Pusat Studi Hu- kum & Kebijakan Indonesia, n.d.

Arizona, Yance, Tria Novi- antika, and Mochamad Adli Wafi. “Skandal Mahkamah Keluarga: Eksaminasi Publik Putusan Mah- kamah Konstitusi Nomor 90/ PUU-XXI/2023 Mengenai Batas Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden.” Yogyakarta, 2023.

Buana, Mirza Satria. Per- bandingan Hukum Tata Negara (Filsafat, Teori, Dan Praktik). Ja- karta: Sinar Grafika, 2023.

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Terjemahan. Bandung: Nusa Media, 2009.

Haryatmoko. Etika Publik Untuk Integritas Pejabat Publik Dan Politisi. 5th ed. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2019.

Indrayana, Denny. “Meng- gugat Etika Politik Dan Netralitas Presiden Jokowi.” Integrity, 2023. https://integritylawfirms.com/ indonesia/2023/05/06/meng- gugat-etika-politik-dan-netrali- tas-presiden-jokowi/.

International Institute for Democracy and Electoral Assi- tance (International IDEA). Stan- dar-Standar Internasional Untuk Pemilihan Umum Pedoman Pen- injauan Kembali Kerangka Hu- kum Pemilu. Terjemahan. Sweden: Bulls Tryckery, 2002.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Pan- duan Penanganan Konflik Kepent- ingan Bagi Penyelenggara Negara. 1st ed. Jakarta: Komisi Pemberan- tasan Korupsi RI, 2009.

Kompas. “Bansos Di Ta- hun Politik.” Kompas.com, 2024. https://www.kompas.id/baca/ opini/2024/02/04/bansos-di-ta- hun-politik.

Magnis-Suseno, Franz. Etika Politik Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. 12th ed. Ja- karta: PT Gramedia Pustaka Uta- ma, 2023.

Maladi, Yanis. “Bentur- an Asas Nemo Judex Idoneus In Propria Causa Dan Asas Ius Curia Novit (Telaah Yuridis Pu- tusan Mahkamah Konstitusi No- mor 005/PUU-IV/2006).” Jurnal Konstitusi 7, no. 2 (2010): 1–17. https://doi.org/10.31078/jk721.

Noor, Hendry Julian. “Menggugat Netralitas Presi- den.” Media Indonesia, 2024.

https://mediaindonesia.com/ opini/651933/menggugat-netrali- tas-presiden.

Nugroho, Kris, and Fer- ry Daud M Liando. “Tata Kelola Pemilu: Nilai Dan Asas Pemilu.” In Tata Kelola Pemilu, 23–56. Ja- karta: Komisi Pemilihan Umum RI, 2012.

OECD. Recommendation of the Council on OECD Legal Instruments OECD Guidelines for Managing Conflict of Interest in the Public Service (2022).

Ramadhan, Choky R. “Te- ori Pilihan Rasional Untuk Me- mahami Koruptor Di Indonesia.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 9, no. 2 (2023): 171–82. https://doi. org/0.32697/integritas.v9i2.949.

Ridwan. Diskresi Dan Tanggung Jawab Pemerintah. Yo- gyakarta: UII Press, 2014.

Santoso, Topo. Penegakan Hukum Pemilu: Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014.

Jakarta: Perludem, 2006.

Satria, Hariman. “Poli- tik Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 5, no. 1 (2019): 1–14. https://doi.org/10.32697/integri- tas.v5i1.342.

Sinaga, Fransiska Adelina. “Bentuk-Bentuk Korupsi Poli- tik.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 1 (2019): 59–75. https://doi. org/10.54629/jli.v16i1.256.

Sjafrina, Almas Ghaliya Putri. “Dampak Politik Uang Ter- hadap Mahalnya Biaya Pemenan- gan Pemilu Dan Korupsi Politik.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 5, no. 1 (2019): 43–53. https://doi. org/10.32697/integritas.v5i1.389.

Sumardjono, Maria SW. Metodelogi Penelitian Ilmu Hu- kum. Yogyakarta: Fakultas Hu- kum Gadjah Mada, 2021.

Svara, James. The Ethics Primer for Public Administrators in Government and Nonprofit Organizations. Second. United States Of America: Jones & Bart- lett Learning, 2015.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-31

Cara Mengutip

Hendry Julian Noor, & Ahmad Yani. (2025). REFLEKSI CONFLICT OF INTEREST DAN KAITANNYA KORUPSI POLITIK PADA PEMILU SERENTAK 2024. Jurnal Etika Dan Pemilu, 11(1), 42–61. Diambil dari https://journal.dkpp.go.id/index.php/etikapemilu/article/view/300