Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dalam Bayang-Bayang Pelanggaran Etik
Abstrak
Pemilihan umum merupakan sarana bagi masyarakat untuk menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau kepemimpinan daerah dalam periode tertentu. Pemilihan umum memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilihan umum merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah dalam rangka mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal. Pilkada diamanatkan oleh Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka syarat mengenai kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yang wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaaan pemilihan kepala daerah. Pelaksaaan Pilkada tahun 2020 dalam pelaksanaannya dibayangi oleh praktik pelanggaran etik ditengah wabah covid 19. Penyelengaraan tahapan Pilkada tahun ini, DKPP telah memeriksa dan memutus 90 penyelenggara pemilu. Data tertinggi saat ini adalah terkait pembentukan badan ad-hoc. Modus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait perlakuan tidak adil, kelalaian pada proses Pemilu, dan tidak adanya upaya hukum yang efektif. Pilkada seyogianya dilaksanakan dengan profesional agar berhasil, aman dan demokratis. Profesionalitas ini diantaranya adalah perencanaan serta strategi yang matang dan terukur dalam setiap tahapan pemilu. Dalam Penegakan pelanggaran etik apabila terjadi dalam tahapan Pilkada 2020, Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Ditegaskan bahwa DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik. Adapun jenis sanksi terhadap pelanggaran Peraturan DKPP RI, yaitu berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
Referensi
Affan Gafar, Politik Indonesia; Transisi menuju Demokrasi, cet ke II, Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2000.
Asrinaldi Asril, Pilkada dan Uang Survey Kepala Daerah, Kompas, 4 Juni 2020.
George H. Sabine, A History of Political Theory, Third Edition, New York-Chicago-San Fransisco-Toronto-London; Holt, Rinehart and Winston, 1961.
Gunarto, Rekonstruksi Paradigma Penegakan Hukum, Semarang: Unissula Press, 2011.
Henry W Ehrmann (ed), Democracy in Changing Society (USA), Frederick A Prager Publishhers, 1964.
HM. Ali Mansyur, Pranata Hukum & Penegakannya di Indonesia, Semarang: Unissula Press, 2010.
Indrati Rini, Perkembangan Pemikiran Sosiologi Hukum, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2013.
Janedjri M. Gaffar, Politik Hukum Pemilu, Jakarta: Konstusi Press, 2012.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Kacung Marijan, Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Membayar Harga Penyelenggaraan Pilkada, Harian Kompas, 11 Juni 2020.
Michel Saward “Democratic Theory and Indices Of Democratization” dalam David Beethan (ed) Dfining and Measuring Democrcy. London : Sage Publication Ltd, 1994.
Moh. Mahfud, MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Muchsin, Fadillah Putra, Hukum dan Kebijakan Publik, Averoes Press, 2012.
Pilkada dan Kembalinya Kekuatan Elite Lama, Harian Kompas, 11 Juni 2020.
R. Siti Zuhro, dkk, Model Demokrasi Lokal, Jakarta: PT. THC Mandiri, 2011.
Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 1992.
Syamsudin Haris (ed), Menggugat Pemilu Ore Baru, Jakarta Yayasan Buku Obor, 1998.
Teguh Prasetyo, Filsafat Pemilu, Bandung: Nusamedia, 2018.
Wicipto Setiadi, Peran Partai Politik Dalam Penyelenggaraan Pemilu Yang Aspiratif dan Demokratis, Jurnal Legislasi, Vol. 5 Nomor 1, Direktorat Jendral Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM RI.
William N Nelson, On Justifiying Democracy, London : Routledge & Kegan Paul Ltd, 1980.