Eksistensi DKPP Dalam Penegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
Kata Kunci:
DKPP, Pilkada, Covid-19Abstrak
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) merupakan upaya perwujudan demokrasi di tingkat lokal dengan cara rakyat dapat memilih langsung calon kepala daerahnya. Namun dalam perkembangannya pelaksanaan pilkada menjadi polemik tersendiri terkait mewabahnya pandemi covid-19 didunia termasuk Indonesia. Antara tetap melaksanakan dengan resiko makin banyaknya penderita atau tidak melaksanakan namun akhirnya tidak terjadi pembangunan di daerah karena tidak adanya kepala daerah definitif menjadi problematika sendiri. Selain itu fungsi DKPP sebagai lembaga penegak etik penyelenggara pemilu juga mendapat perhatian serius terkait kewenangan DKPP yang parsial hanya menilai etika penyelenggara pemilu namun abai ketika penyelenggara pemilu tidak mengindahkan protokol covid-19 dalam pelaksanaan tahapan pilkada. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan tipe analisis konsep. Teknik pengambilan data menggunakan teknik pengumpulan studi kepustakaan yang bersumber dari buku, artikel, jurnal dan berbagai berita dari media massa. Data sekunder penulis dapatkan melalui wawancara langsung terhadap narasumber yang berposisi sebagai penyelenggara pemilu. Hasil analisis didapatkan bahwa perlu diperkuat kewenangan DKPP tidak hanya menegakkan etika penyelenggara pemilu namun lebih pada penegakkan hukum pemilu termasuk juga penegakkan protokol covid-19.
Referensi
Agus Riwanto,Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media. 2016
Dawam Pratiknyo, Moral Politik Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis, Jurnal Etika dan Pemilu, Volume 3 Nomor 2 Juni 2017
Hoesein,Z,A&Yasin,R. Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Penguatan Konsep dan Penerapannya), Jakarta Timur,LP2AB,2015
Hasyim Asy’ari, Konsolidasi Demokrasi (Pergulatan Politik Pemilu di Indonesia),Yogyakarta,Thafamedia,2019
Heru Widodo, Hukum Acara Sengketa Pemilukada (Dinamika Di Mahkamah Konstitusi),Jakarta,Konstitusi Press,2018
Idha Budiarti,Rekontruksi Politik Hukum Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia, Sebuah disertasi Progam Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2018
Jayus, Rekonseptualisasi Penyelesaian Perselisihan Tentang Hasil Pemilu di Indonesia, Sebuah disertasi pada progam Doktor Fakultas hukum Universitas Brawijaya Malang,2014
Jimly Asshidiqiie, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi,Jakarta:Sinar Grafika,2015
Leo Agustino,Politik Lokal dan Otonomi Daerah,Bandung:Alfabeta.2014
M.Iwan Satriawan dan Ade Arif Firmansyah, Diskursus Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pembentukan Peradilan Pemilu, Yogyakarta, Graha Ilmu,2019
______________, Melawan Hegemoni Parpol dalam Pilkada (Upaya Pemenuhan Hak Asasi Pemilih dalam Pilkada),Jurnal Bawaslu,Vol.3.No.1,2017
_______________, Pengaruh Calon Kepala Daerah Perempuan dalam Pilkada (Studi Pilkada Lampung 2015-2018), Jurnal Adhyasta, Vol.4 No.2 2018,hlm.104
Muhammad Hatta, Untuk Negeriku (Menuju Gerbang Kemerdekaan), Jakarta, Gramedia Kompas, 2015
Rambe,K.Z, Perjalanan Panjang Pilkada Serentak, Bandung, Expose,2016
Refli Harun, Pemilu Konstitusional (Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Kini dan Ke Depan), Jakarta,Rajawali Press,2016
Sri Karyati, Peranan Pemimpin Informal dalam Sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Pemilu untuk Membangun Pemilu yang Berkualitas dan Berintegritas, Jurnal Etika Vol.3 Nomor 2 Juni 2017
Syamsuddin Haris,Konflik Presiden-DPR dan Dilema Transisi Demokrasi di Indonesia,Jakarta:Pustaka Utama Grafiti,2007
Suharizal, Pemilukada (Regulasi, Dinamika, dan Konsep Mendatang), Jakarta.Rajawali Press,2012
Teguh Prasetyo dan Muhammad, Kelembagaan Pemilu (Untuk Pemilu Bermartabat Suatu Orientasi Teori Keadilan Bermartabat), Bandung,Nusamedia,2019
Wilma Silalahi, Demokrasi, Pilkada dan Penyelesaian Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Rajawali Press,2020