KARAKTERISTIK PENALARAN HUKUM DAN ETIKA DALAM PUTUSAN DKPP: ANALISIS KASUS PERBUATAN ASUSILA

Penulis

  • Supriyadi
  • Andi Intan Purnamasari

Kata Kunci:

DKPP Decision, Immoral Conduct

Abstrak

Penelitian ini melakukan analisis putusan DKPP menggunakan pendekatan penalaran hukum dan etika sebagai pondasi dasar. Rumusan masalah: per- tama, bagaimanakah karaktersitik penalaran hukum dan etika terhadap pu- tusan-putusan DKPP? Kedua, bagaimana implikasi putusan DKPP terkait dengan perbuatan asusila?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, kon- sep dan kasus. Hasil penelitian ini yakni:pertama, putusan DKPP memiliki karakteristik dan model penalaran berbeda-beda pada setiap putusan, pada Putusan DKPP Nomor: 327-PKE-DKPP/XII/2019 menggunakan model penalaran Positivisme Hukum dan Positivisme etika, pada Putusan DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/IV/2020 menggunakan model penalaran realime hukum dan reaslime etika, pada Putusan DKPP Nomor 16-PKE-DKP- P/I/2021 menggunakan model penalaran Mazhab Sejarah dan juga meng- gunakan metode penalaran analogis, dan putusan DKPP Nomor 145-PKE- DKPP/VII/2024 menggunakan model penalaran utilitarianisme hukum dan etika. kedua, implikasi putusan DKPP terkait dengan perbuatan asusila dapat berupa Landmrak Decisions dan jurispudensi etika.

Referensi

Andrew Lister, ‘Reflective Equilibrium: Epistemological Or Political’, Windsor Yearbook of Access to Justice 26, no. 2 (2008).

Florian Ladurner, ‘An Eth- ics of Sanctions? Attempt and Cri- tique of the Moral Justification of

Economic Sanctions’, F. Ladurner 8, no. 2 (2023): 313–43.

Matthew Silverstein, ‘Eth- ics and Practical Reasoning’, Eth- ics 127 (January 2017).

Oliver Weldell Holmes, The Common Law (Boston; Little Brown, 1963).

Ratna Dewi Pettalolo, Pe- nalaran Etika: Konsep Dan Pener- apan, 1st ed. (Kompas, 2024).

Shidarta, Hukum Penalar- an Dan Penalaran Hukum (Genta Publishing, 2013).

Shidarta, “Penalaran Hu- kum dalam Sudut Pandang Kelu- arga Sistem Hukum dan Penstudi Hukum,” Jurnal Era Hukum, Ta- hun 11, No. 1 (September 2003),

Shidarta Shidarta., Makna Integritas Penegak Hukum Dan Hakim Dalam Pandangan Filsafat. (Sekretariat Jenderal Komisi Yudi- sial Republik Indonesia, 2023).

Soekanto Soerjono and Mamudji Sri, ‘Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat’, in Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2024.

Supriyadi Supriyadi and Andi Intan Purnamasari, ‘Rede- sign of Administrative Violation Handling at Bawaslu Post Deter- mination of Election Results’, Jurnal Konstitusi 20, no. 1 (25

March 2023): 159–78, https://doi. org/10.31078/jk2019.

Supriyadi Supriyadi, Andi Intan Purnamasari, Analisis Putu- san DKPP Terkait Dengan Per- buatan Asusila Dari Perspektif Pe- nalaran Etika dalam buku Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu 2024 (Dari Bawaslu Kali- mantan Selatan untuk Indonesia), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2025.

Suparman Marzuki, Pu- tusan Hakim sebagai “Mahkota” didalam buku Memotret Per- timbangan Putusan Hakim dari Berbagai Perspektif, Sekretariat

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-31

Cara Mengutip

Supriyadi, & Andi Intan Purnamasari. (2025). KARAKTERISTIK PENALARAN HUKUM DAN ETIKA DALAM PUTUSAN DKPP: ANALISIS KASUS PERBUATAN ASUSILA. Jurnal Etika Dan Pemilu, 11(1), 108–128. Diambil dari https://journal.dkpp.go.id/index.php/etikapemilu/article/view/304